ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TERNAK “AL – BAROKAH”
NAGARI SINGKARAK KEC. X KOTO SINGKARAK
KABUPATEN SOLOK
BAB I
NAMA KELOMPOK TANI TERNAK
“AL - BAROKAH”
Adalah Kelompok tani ternak yang terorganisasi.
Pasal I
TEMPAT
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yang berkedudukan di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
NAMA KELOMPOK TANI TERNAK
“AL - BAROKAH”
Adalah Kelompok tani ternak yang terorganisasi.
Pasal I
TEMPAT
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yang berkedudukan di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Pasal 2
ASAS DAN JATIDIRI
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
1. Berazazkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dan Hukum Pemerintahan yang berlaku.
Pasal 3
TUJUAN
1. Bidang peternakan pengemukan dan pembibitan / budidaya ternak.
2. Perekonomian, meningkatkan perekonomian anggota.
3. Koperasi penjualan,simpan, pinjam.
BAB II
ORGANISASI BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” terdiri dari:
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus dan Anggota
3. Rapat Akhir Tahun Laporan Kerja
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Susunan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
2. Pengurus dalam ayat (1) pasal ini dipilih oleh anggota.
3. Dan dilantik oleh Walinagari Singkarak.
Pasal 6
Masa Jabatan Pengurus Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” adalah:
1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun
2. Dalam reorganisasi pengurus pertama dapat dipilih kembali dan seterusnya.
BAB IV
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Ayat 1.
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” adalah warga Nagari Singkarak yang sudah menjadi anggota.
Ayat 2.
Anggota Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” tidak memandang agama, suku ras dan kelompok atau golongan apapun.
Pasal 8
Pengurus bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 s/d 11 Anggaran Dasar
BAB V
TUGAS-TUGAS PENGURUS
Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunyai tugas:
1. Melaksanakan ketentuan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga keputusan-keputusan dan kebijakan lain yang ditetapkan
2. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
3. Ketua kelompok dalam tugas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pasal 10
Sekretaris Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunyai tugas:
1. Membantu ketua kelompok dibidang tata usaha yang meliputi
a. Surat menyurat
b. Kearsipan
c. Ekspedisi surat
d. Pendataan Anggota
e. Notulen
f. Inventaris Kekayaan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua.
3. Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab langsung kepada ketua Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunya tugas :
1. Membantu ketua ketua kelompok dalam bidang keuangan yaitu :
a. Menghimpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada, berdasarkan rapat pengurus dan, atau rapat anggota.
BAB 12
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunya hak sebagai berikut :
1. Berhak memilih, dan atau dipilih menjadi pengurus.
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan, dan atau pada rapat anggota.
3. Ikut serta mendukung program kerja yang telah ditentukan pada rapat anggota.
4. Memdapat pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yaitu :
1. Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uang operasional pendirian Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
2. Iuran Wajib sebesar Rp 5.000,- setiap bulan sebagai KAS Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
3. Usaha lain yang sah, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kandang
2. Setiap anggota memelihara ternak.
3. Setiap anggota wajib memberi pakan ternak sendiri, dan atau berkelompok / bersama dengan mengadakan lahan penghijauan.
Pasal 15
1. Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” menyelenggaran rapat-rapat sebagai berikut:
a. Rapat anggota diadakan setiap bulan bertempat di sekretariat Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
b. Apabila ada sesuata kepentingan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yang mendesak rapat anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, dengan sarat paserta memenuhi forum.
c. Rapat laporan pertanggungjawaban diselenggaran setahun sekali, terhitung mulainya tanggal berdirinya Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Pasal 16
Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus sudah bebas administrasi keuangan / hutang, dan berhak menerima simpanan pokok.
1. Pengunduran diri harus melalui surat tertulis.
2. Pengunduran diri secara lisan tidak berhak menerima simpanan pokok.
3. Penghentian anggota tidak terhormat jika :
a. Merlangar anggaran dasar rumah tangga Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
b. Tidak pernah mengikuti kegiatan selama 9 kali kegiatan berturut turut.
c. Terkena teguran 3x, dan Surat peringatan 1 sampai 3.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota, dan memenuhi syarat sahnya forum.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Hala-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat ditambah atas persetujuan rapat Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Singkarak, 8 Oktober 2011
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Ketua Sekretaris I
Z. Dt. Nan Kodoh Kayo Rayendra Kumar
Mengetahui:
Walinagari Singkarak
Drs. Bushamsyah
Bendahara Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunya tugas :
1. Membantu ketua ketua kelompok dalam bidang keuangan yaitu :
a. Menghimpun dan menyimpan uang.
b. Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada, berdasarkan rapat pengurus dan, atau rapat anggota.
BAB 12
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 12
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” mempunya hak sebagai berikut :
1. Berhak memilih, dan atau dipilih menjadi pengurus.
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan, dan atau pada rapat anggota.
3. Ikut serta mendukung program kerja yang telah ditentukan pada rapat anggota.
4. Memdapat pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yaitu :
1. Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal sebesar Rp. 10.000,- sebagai uang operasional pendirian Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
2. Iuran Wajib sebesar Rp 5.000,- setiap bulan sebagai KAS Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
3. Usaha lain yang sah, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kandang
2. Setiap anggota memelihara ternak.
3. Setiap anggota wajib memberi pakan ternak sendiri, dan atau berkelompok / bersama dengan mengadakan lahan penghijauan.
Pasal 15
1. Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” menyelenggaran rapat-rapat sebagai berikut:
a. Rapat anggota diadakan setiap bulan bertempat di sekretariat Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
b. Apabila ada sesuata kepentingan Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH” yang mendesak rapat anggota dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, dengan sarat paserta memenuhi forum.
c. Rapat laporan pertanggungjawaban diselenggaran setahun sekali, terhitung mulainya tanggal berdirinya Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Pasal 16
Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus sudah bebas administrasi keuangan / hutang, dan berhak menerima simpanan pokok.
1. Pengunduran diri harus melalui surat tertulis.
2. Pengunduran diri secara lisan tidak berhak menerima simpanan pokok.
3. Penghentian anggota tidak terhormat jika :
a. Merlangar anggaran dasar rumah tangga Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
b. Tidak pernah mengikuti kegiatan selama 9 kali kegiatan berturut turut.
c. Terkena teguran 3x, dan Surat peringatan 1 sampai 3.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota, dan memenuhi syarat sahnya forum.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Hala-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat ditambah atas persetujuan rapat Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Singkarak, 8 Oktober 2011
Kelompok Tani Ternak “AL - BAROKAH”
Ketua Sekretaris I
Z. Dt. Nan Kodoh Kayo Rayendra Kumar
Mengetahui:
Walinagari Singkarak
Drs. Bushamsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar